Senin, 31 Oktober 2016

Besok, Buruh Siap Gelar Demo Besar-besaran Tuntut Kenaikan UMP 2017

Selengkapnya baca di bawah ini.

Penetapan kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) memang terkesan alot, pasalnya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015, Upah Minimum Provinsi (UMP) 2017 mengalami kenaikan sebesar 8,25%. Persantese kenaikan tersebut merujuk pada tingkat inflasi pada bulan September tahun berjalan, namun kajian tersebut ditentang oleh banyak serikat buruh yang berpendapat bahwa angka tersebut tidak sesuai dengan kenaikan harga bahan pokok yang terus mengalami kenaikan. Artikel yang berkaitan dapat anda simak di bawah ini.

Sektor Riil
Sabtu, 29 Oktober 2016 - 06:13 wib
Gerakan Buruh Jakarta (GBJ ) mengecam sikap Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri yang secara sepihak memutuskan untuk menetapkan UMP
Sektor Riil
Sabtu, 29 Oktober 2016 - 11:37 wib
Sekitar 5 juta buruh di Jakarta akan menggelar aksi mogok nasional dengan turun ke jalan dan menutup jalan tol pada 31 Oktober.
Sektor Riil
Senin, 31 Oktober 2016 - 06:33 wib
Serikat pekerja masih berpegangan pada Undang-Undang (UU) Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.
Sektor Riil
Selasa, 25 Oktober 2016 - 05:17 wib
Pengusaha terlihat keukeh dengan berpegangan pada PP No.79 tahun 2015 tentang pengupahan.
Sektor Riil
Senin, 17 Oktober 2016 - 12:47 wib
Dewan Pengupahan DKI Jakarta beberapa waktu lalu telah menggelar sidang perdana upah minimum provinsi (UMP) DKI 2017 kemarin
Sektor Riil
Selasa, 25 Oktober 2016 - 17:25 wib
Provinsi yang menetapkan UMP 2016 sesuai amanat formula perhitungan UMP terdapat 14 wilayah.
Sektor Riil
Selasa, 25 Oktober 2016 - 16:17 wib
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri meminta gubernur menetapkan UMP 2017 secara serentak pada 1 November 2016.
Sektor Riil
Sabtu, 29 Oktober 2016 - 00:12 wib/div>
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015, Upah Minimum Provinsi (UMP) 2017 mengalami kenaikan sebesar 8,25%.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar