Rabu, 16 November 2016

Ahok Resmi Ditetapkan Menjadi Tersangka Penistaan Agama

Selengkapnya baca di sini.

Hasil gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah naik ke tahap penyidikan dan resmi menetapkan Ahok sebagai tersangka. Gelar perkara yang berlangsung selama 9 jam lebih, melibatkan 27 orang penyelidik Polri yang dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Adrianto. Dengan ditetapkannya Ahok sebagai tersangka, maka Polri memberlakukan pencekalan terhadap beliau agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri. Artikel yang berkaitan dengan "Ahok Resmi Ditetapkan Menjadi Tersangka Penistaan Agama" dapat anda simak di bawah ini.

Nasional
Rabu, 16 November 2016 - 10:15 wib
Setelah ditetapkan tersangka, Ahok dicekal ke luar negeri.
Nasional
Rabu, 16 November 2016 - 11:00 wib
Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta masyarakat menerima apapun hasil dari gelar perkara tersebut.
Nasional
Rabu, 16 November 2016 - 11:03 wib
Mabes Polri memutuskan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Nasional
Rabu, 16 November 2016 - 10:52 wib
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri sudah menyatakan Ahok tersangka.
Nasional
Rabu, 16 November 2016 - 10:52 wib
Penetapan tersangka terhadap Ahok setelah pihak penyidik melakukan gelar perkara kemarin, selama lebih kurang sembilan jam.
Nasional
Rabu, 16 November 2016 - 10:45 wib
Setelah dilakukan diskusi, peyidik sepakat walaupun tidak bulat namu didominasi bahwa perkara harus ditingkatkan ke penyidikan.
Nasional
Rabu, 16 November 2016 - 10:31 wib
Meski tidak bulat namun didominasi pendapat perkara harus diselesaikan di peradilan terbuka,
Nasional
Rabu, 16 November 2016 - 10:45 wib/div>
Kabareskrim Adi Dono menyampaikan bahwa sempat terjadi perdebatan sengit sebelum Ahok ditetapkan sebagai tersangka.
Nasional
Rabu, 16 November 2016 - 10:37 wib
Ahok sendiri dijerat dengan Pasal Penodaan Agama Nomor 156a KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
Nasional
Rabu, 16 November 2016 - 10:36 wib
Gelar perkara juga menyimpulkan bahwa barang bukti kasus ini yaitu video pidato Ahok adalah asli.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar