Selasa, 08 November 2016

Tegakkan Hukum, Usut Tuntas Kasus Dugaan Penistaan Agama

Selengkapnya baca di sini.

Aksi damai 4 November 2016 silam, merupakan buntut lambannya penanganan dan penegakan hukum atas dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Kepolisian seharusnya sudah dapat segera melakukan tindakan hukum atas kasus tersebut, karena dinilai sudah mengumpulkan cukup bukti, yaitu rekaman pidato dan keterangan dari berbagai saksi ahli. Lalu apa yang membuat kasus ini berbelit-belit? Mari kita simak artikel di bawah ini.

Nasional
Selasa, 8 November 2016 - 14:57 wib
Padahal, Jokowi memiliki kemampuan yang baik dalam menyelesaikan konflik.
Nasional
Selasa, 8 November 2016 - 13:51 wib
Penyelesaian kasus Ahok diharapkan untuk mengakhiri polemik dan membuat bangsa Indonesia tak tersandera.
Nasional
Selasa, 8 November 2016 - 13:07 wib
Fahira menilai, ketiadaan manajemen konflik terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok ini akan berlanjut.
Nasional
Selasa, 8 November 2016 - 13:05 wib
Ahok vs Buni Yani tak lepas dari perdebatan yang muncul di media sosial. Buzzer dalam hal ini dianggap berperan signifikan.
Nasional
Selasa, 8 November 2016 - 12:19 wib
Jokowi pun menegaskan tak akan melindungi Ahok dalam kasus hukum ini.
Nasional
Selasa, 8 November 2016 - 10:12 wib
Gelar perkara secara terbuka kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok untuk menjawab keinginan masyarakat secara umum.
Nasional
Selasa, 8 November 2016 - 08:20 wib
Tanda-tandanya sudah nampak dari besarnya perhatian rakyat dan aksi protes di berbagai daerah.
Nasional
Selasa, 8 November 2016 - 07:30 wib/div>
Polisi diminta tak tergiring untuk menjadikan Buni Yani sebagai tersangka, dan melupakan esensi kasus penistaan agama oleh Ahok.
Megapolitan
Selasa, 8 November 2016 - 06:29 wib
Dikatakan Pangi, situasi pilkada yang memanas tentunya menuntut penegak hukum dan presiden menunjukkan sikap netralitasnya.
Nasional
Senin, 7 November 2016 - 18:07 wib
Ahok mengaku sudah membeberkan semua kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar