Selengkapnya baca di sini. Aksi damai 4 November 2016 silam, merupakan buntut lambannya penanganan dan penegakan hukum atas dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Kepolisian seharusnya sudah dapat segera melakukan tindakan hukum atas kasus tersebut, karena dinilai sudah mengumpulkan cukup bukti, yaitu rekaman pidato dan keterangan dari berbagai saksi ahli. Lalu apa yang membuat kasus ini berbelit-belit? Mari kita simak artikel di bawah ini.
Padahal, Jokowi memiliki kemampuan yang baik dalam menyelesaikan konflik.
Penyelesaian kasus Ahok diharapkan untuk mengakhiri polemik dan membuat bangsa Indonesia tak tersandera.
Fahira menilai, ketiadaan manajemen konflik terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok ini akan berlanjut.
Ahok vs Buni Yani tak lepas dari perdebatan yang muncul di media sosial. Buzzer dalam hal ini dianggap berperan signifikan.
Jokowi pun menegaskan tak akan melindungi Ahok dalam kasus hukum ini.
Gelar perkara secara terbuka kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok untuk menjawab keinginan masyarakat secara umum.
Tanda-tandanya sudah nampak dari besarnya perhatian rakyat dan aksi protes di berbagai daerah.
Polisi diminta tak tergiring untuk menjadikan Buni Yani sebagai tersangka, dan melupakan esensi kasus penistaan agama oleh Ahok.
Dikatakan Pangi, situasi pilkada yang memanas tentunya menuntut penegak hukum dan presiden menunjukkan sikap netralitasnya.
Ahok mengaku sudah membeberkan semua kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. |
Terapi (dalam Yunani: θεραπεία), atau pengobatan, adalah remediasi masalah kesehatan, biasanya mengikuti diagnosis. Orang yang melakukan terapi disebut sebagai terapis. Dalam bidang medis, kata terapi sinonim dengan kata pengobatan terapi kesehatan gambar terapi terapi anak terapi autis pengobatan terapi terapi air terapi wicara pengertian terapi Terapi gen Hipnoterapi Radioterapi Daftar terapi
Selasa, 08 November 2016
Tegakkan Hukum, Usut Tuntas Kasus Dugaan Penistaan Agama
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar