Selengkapnya baca di sini Berkas perkara kasus penistaan agama dengan tersangka gubernur non aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dinyatakan lengkap dan sudah bisa dibawa ke pengadilan. Berdasarkan analisa dari penyidik terhadap berkas perkara ini, tidak ada yang mengarah kepada pelanggaran UU ITE melainkan undang-Undang hukum pidana. Baca berita selanjutnya di sini.
"Maka hari ini 30 November 2016, Kejaksaan Agung memutuskan bahwa perkara tersangka bapak Basuki Tjahaja Purnama telah dinyatakan P21"
Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap.
Menko Polhukam Wiranto mengatakan publik tinggal mengikuti proses hukum yang tengah berjalan.
Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus Ahok.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menilai wajar proses hukum yang tengah dijalani Ahok.
Penyidik Kejagung telah bekerja keras siang dan malam untuk menyelesaikan berkas perkara.
Puluhan aktivis Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Jember desak penegakan hukum kasus Ahok.
Fakta-fakta yang terungkap dari hasil penyidikan diberkas itu menggambarkan bahwa perbuatan yang dapat dikenakan hanyalah 156 dan 156a" |
Terapi (dalam Yunani: θεραπεία), atau pengobatan, adalah remediasi masalah kesehatan, biasanya mengikuti diagnosis. Orang yang melakukan terapi disebut sebagai terapis. Dalam bidang medis, kata terapi sinonim dengan kata pengobatan terapi kesehatan gambar terapi terapi anak terapi autis pengobatan terapi terapi air terapi wicara pengertian terapi Terapi gen Hipnoterapi Radioterapi Daftar terapi
Rabu, 30 November 2016
Kasus Dugaan Penistaan Agama Siap Dibawa Ke Pengadilan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar