Rabu, 30 November 2016

Kasus Dugaan Penistaan Agama Siap Dibawa Ke Pengadilan

Selengkapnya baca di sini

Berkas perkara kasus penistaan agama dengan tersangka gubernur non aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dinyatakan lengkap dan sudah bisa dibawa ke pengadilan. Berdasarkan analisa dari penyidik terhadap berkas perkara ini, tidak ada yang mengarah kepada pelanggaran UU ITE melainkan undang-Undang hukum pidana. Baca berita selanjutnya di sini.

Nasional
Rabu, 30 November 2016 - 10:03 wib
"Maka hari ini 30 November 2016, Kejaksaan Agung memutuskan bahwa perkara tersangka bapak Basuki Tjahaja Purnama telah dinyatakan P21"
Nasional
Rabu, 30 November 2016 - 14:00 wib
Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap.
Nasional
Rabu, 30 November 2016 - 13:21 wib
Menko Polhukam Wiranto mengatakan publik tinggal mengikuti proses hukum yang tengah berjalan.
Nasional
Rabu, 30 November 2016 - 12:18 wib
Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus Ahok.
Nasional
Rabu, 30 November 2016 - 12:38 wib
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menilai wajar proses hukum yang tengah dijalani Ahok.
Nasional
Rabu, 30 November 2016 - 12:51 wib
Penyidik Kejagung telah bekerja keras siang dan malam untuk menyelesaikan berkas perkara.
Jatim
Rabu, 30 November 2016 - 13:09 wib
Puluhan aktivis Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Jember desak penegakan hukum kasus Ahok.
Nasional
Rabu, 30 November 2016 - 11:48 wib/div>
Fakta-fakta yang terungkap dari hasil penyidikan diberkas itu menggambarkan bahwa perbuatan yang dapat dikenakan hanyalah 156 dan 156a"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar