Kamis, 01 Desember 2016

UMP Naik, Buruh Tetap Miskin

Selengkapnya baca di sini

Pemerintah telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2017 sebesar 8,25%. Untuk DKI Jakarta, besarannya menjadi Rp3,355 juta. Namun, keputusan ini tidak disambut baik oleh buruh yang tergabung dalam Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Karena dinilai tidak mampu mengakomodasi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Baca berita selanjutnya di sini.

Sektor Riil
Selasa, 29 November 2016 - 05:17 wib
Kementerian Tenaga Kerja telah memutuskan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2017 adalah sebesar 8,25%.
Sektor Riil
Selasa, 29 November 2016 - 00:17 wib
UMP DKI untuk 2017 saja direncanakan akan naik hingga menjadi di kisaran Rp3,3 juta.
Sektor Riil
Senin, 28 November 2016 - 15:49 wib
Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia menyesalkan keputusan Kemenaker yang menaikkan UMP tahun 2017 sebesar 8,25%
Sektor Riil
Senin, 28 November 2016 - 15:44 wib
Pemerintah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi dengan kenaikan rata-rata 8,25%.
Sektor Riil
Senin, 28 November 2016 - 15:31 wib
Upah Minimum Provinsi 2017 telah resmi ditetapkan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).
Sektor Riil
Selasa, 29 November 2016 - 06:26 wib
Pemerintah telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2017 sebesar 8,25%.
Sektor Riil
Selasa, 29 November 2016 - 05:35 wib
Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia menyesalkan keputusan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Sektor Riil
Senin, 28 November 2016 - 13:34 wib/div>
Untuk tahun 2017, besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tertinggi adalah di DKI Jakarta yaitu Rp3.355.750.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar